Semua orang pasti tahu kan, apa itu apotek? Tapi, yang di benak orang-orang awam, apotek hanyalah sebuah tempat di mana adanya jual beli seputar obat-obatan saja. Terus, apoteker gimana? Hmmm ...  masih banyak yang mengira, petugas apotek tidak punya sekolah khusus alias lulusan biasa. Menurut admin Seindonesia, faktor utamanya adalah kurangnya popularitas jurusan farmasi. Secara analisis, peminat farmasi ketika masuk perguruan lumayan tinggi, namun yang memang bercita-cita menjadi farmasis saat masih kecil cukup jarang bukan?

Jangan sampai sobat Seindonesia salah kaprah. Yuk merapat, kita bahas soal pengertian apotek dan apoteker. Setelah itu kita bakal lanjut ke pembahasan persyaratan, surat izin, dan macam-macam apoteker.

Jadi apa sih, apotek dan apoteker itu?
  1. Menurut KBBI, apotek adalah toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis; rumah obat.
          Menurut KBBI, apoteker adalah ahli dalam ilmu obat-obatan; yang berwenang membuat obat untuk dijual.

      2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh apoteker.

       Apoteker adalah tenaga profesi yang memiliki dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.

Namun mengacu pada perubahan peraturan menteri terkait kesehatan, maka berikut ini makna apotek dan apoteker yang sudah direvisi di Permenkes No.35 tahun 2016:

  • Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apotek.
  • Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

Terus, kita pilih rujukan yang mana nih? Kalau untuk formalitas jelas kita perlu data terbaru alias peraturan yang keluar 2016. Namun, admin Seindonesia sendiri ketika magang masih menggunakan Peraturan Pemerintah yang lama atau PP No.51 tahun 2009. Biasanya Kamus Besar Bahasa Indonesia  (KBBI) kurang menjadi acuan kita. Para farmasis selalu berpegang pada Permenkes karena kebijakan tersebut mengakar dari pertimbangan pemerintah melalui naungan yang lebih spesifik yaitu bidang kesehatan masyarakat.

Apa saja tugas-tugas apoteker?
Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpin-nya apalagi jika bekerja sama dengan pemilik modal. Tugas dan kewajiban apoteker yakni sebagai berikut:

a. Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non-teknis kefarmasian, sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
b. Mengatur, melaksanakan, dan mengawasi administrasi apotek.
c. Mengusahakan agar apotek yang dipimpin dapat memberikan hasil optimal sesuai dengan rencana. Misalnya, menaikkan omzet, mengadakan jual beli yang sah, dan penekanan biaya keluar serendah mungkin.
d. Mengembangkan usaha apotek

Apa saja yang meliputi kewajibannya?
Wewenang Apoteker Pengelola Apoteker:

a. Menentukan arah seluruh kegiatan di apotek (Planning)
b. Menentukan sistem atau peraturan seluruh kegiatan apotek.
c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan selama di apotek.
d. Bertanggung jawab terhadap kinerja yang dicapai apotek.

Bedanya apa sih?
Tugas-tugas apoteker di atas, bersifat pekerjaan atau temporer. Sedangkan wewenang berarti tanggung jawab yang harus dihadapi atau dilarang untuk ditinggalkan. Seandainya tugas-tugas seorang apoteker lalai dikerjakan, maka berimbas pada kualitas apotek yang dijalankan. Efeknya sangat singkat, namun dapat mengganggu keuangan apotek. Sedangkan wewenang, walaupun apotekernya gagal, ia tetap harus memikul segala yang dibebankan padanya. Ia akan bertanggung jawab dan merencanakan segala aturan dan sebagainya.


0 Komentar